Impor tanpa Angka Pengenal Importir (API)

Dalam pembahasan sebelumnya tentang Angka Pengenal Importir (API) di sini, importir wajib memiliki API sebagai syarat untuk membuka Letter of credit (L/C) dan untuk mengurus penerbitan Pemberitahuan Impor Barang di kepabeanan. Itu diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/M-DAG/PER/7/2007 tentang Angka Pengenal Importir (API) yang disahkan oleh Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu pada tanggal 20 Juli 2007.

Tapi di sisi lain, pelaksanaan impor tanpa API juga diizinkan jika memenuhi persyaratan. Apa saja syaratnya?

  • Impor tidak dilakukan secara terus menerus dan yang tidak dimaksudkan untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan.
  • Barang yang diimpor adalah barang untuk keperluan lainnya yang berupa alat penunjang kelancaran produksi atau alat pembangunan infrastruktur.

Selain itu, impor dapat dilakukan tanpa API untuk barang-barang dengan spesifikasi dan sifat tertentu, yaitu:

  • Barang pindahan
  • Barang impor sementara
  • Barang promosi
  • Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
  • Barang kiriman, hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
  • Obat-obatan yang menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat
  • Barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian
  • Barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di luar negeri kemudian diimpor kembali dalam kuantitas yang sama dengan kuantitas pada saat diekspor
  • Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik
  • Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia
  • Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan

Demikian tambahan sharing mengenai API. Semoga dapat memberikan tambahan informasi bagi anda yang membutuhkannya.

sumber : https://www.sectoredwin.net/2012/03/impor-tanpa-angka-pengenal-importir-api.html

1 Comment

  1. Dear Bapak/Ibu
    Saya mau bertanya : saya akan membeli barang dari shanghai china, jenis barangnya diesel Air compressor portable , perusahaan saya PT. Surya Gempita Cemerlang belum pernah melakukan kegiatan ekspor impor dan kami jg tidak memiliki API, Sistim pembayaran yang diminta oleh rekan penjual di china adalah FOB shanghai, bisakah Bapak/Ibu menginformasikan kepada saya bagaimana prosedur impor dan syarat2 yang harus kami penuhi serta berapakah biaya yang harus saya keluarkan sampai barang saya terima di Pelabuhan Dumai-Riau ( berat barangya ada 2 mesin : 670 kg dan 2.450 kg, terima kasih sebelumnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>